
Berani mengkritik, berpikiran kritis maka siap-siaplah menanggung risiko bisa digugat pidana dan perdata oleh pihak yang mengaku tercemar nama baiknya atau merasa terhina.
Jika menyampaikan pendapat di mailing list saja bisa diancam pasal pencemaran nama baik, ke mana lagi kita mesti menyuarakan aspirasi? Apa dari ngerumpi ibu-ibu tetangga? (ah ngerumpi tidak mengena sasaran dan bagi yang memiliki wawasan yang baik mereka akan lari ke mailing list, bisa blog, facebook dan media lainnya)
Katanya Baik buruknya nasib konsumen ditentukan maju tidaknya penerapan pelayanan publik di sebuah negara, dalam hal ini keluhan warga.(Bangsa ini lagi banyak ujian atas apa saja yang sudah ditelorkan….entahlah)
Saya yakin isu terakhir yang berkembang dan sangat menjadi perhatian public setelah Antasari Azhar, Manohara OP, Blok Ambalat adalah Prita Mulyasari yaitu seorang Ibu muda (32 thn) Ibu dari dua anak kecil ini yang semula hanya berkeluh kesah terhadap pelayanan yang diterimanya di Rumah Sakit Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang di sebuah miling list. Apa yang terpikirkan dan menjadi penolakan bathinnya bahwa RUMAH SAKIT itu telah melakukan penipuan dan kelalaian. Akibat yang mesti ia terima adalah mendapatkan tuntutan hukum dari pihak RUMAH SAKIT Omni. Karena surat yang ia tujukan ke Manajemen RUMAH SAKIT menurutnya tak ditanggapi dengan positif, maka wajarlah ia berbagi pengalaman/curhat kepada teman-temannya. Akibat berbagi pengalaman itu, Prita kini tengah menghadapi tuntutan hukum dari RUMAH SAKIT Omni. Pasalnya: pencemaran nama baik dan terakhir diinformasikan di Media TV bahwa statusnya saat ini adalah tahanan kota dan diawasi ketat dengan alasan takut beliau menghilangkan barang bukti atau lari seperti halnya penjahat kerah putih (Berlebihan Sekali)……
Harusnya hal yang dibuat oleh Ibu Prita disikapi pihak RUMAH SAKIT sebagai salah satu perbaikan pelayanan didalam operasional sehari-hari, dan sesungguhnya mereka telah melakukan hal yg seharusnya dibuat yaitu menggunakan hak jawab dengan memanfaatkan media dan bantahan di mailing list (ya udah cukuplah itu).
Hal ini bagaikan warning bagi berkembangnya dinamika berbagi informasi dan pengetahuan. Termasuk bagi komunitas blogger dan apa yang harus diperbaiki dari undang-undang yang diusung RUMAH SAKIT tersebut (UU ITE).
O..iya, jangan-jangan hal ini dipolitisir juga mengingat ada pilpres dan pilwapres….
Sumber bacaan Detik.News
Sumber gambar Facebook
Read More..
Jika menyampaikan pendapat di mailing list saja bisa diancam pasal pencemaran nama baik, ke mana lagi kita mesti menyuarakan aspirasi? Apa dari ngerumpi ibu-ibu tetangga? (ah ngerumpi tidak mengena sasaran dan bagi yang memiliki wawasan yang baik mereka akan lari ke mailing list, bisa blog, facebook dan media lainnya)
Katanya Baik buruknya nasib konsumen ditentukan maju tidaknya penerapan pelayanan publik di sebuah negara, dalam hal ini keluhan warga.(Bangsa ini lagi banyak ujian atas apa saja yang sudah ditelorkan….entahlah)
Saya yakin isu terakhir yang berkembang dan sangat menjadi perhatian public setelah Antasari Azhar, Manohara OP, Blok Ambalat adalah Prita Mulyasari yaitu seorang Ibu muda (32 thn) Ibu dari dua anak kecil ini yang semula hanya berkeluh kesah terhadap pelayanan yang diterimanya di Rumah Sakit Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang di sebuah miling list. Apa yang terpikirkan dan menjadi penolakan bathinnya bahwa RUMAH SAKIT itu telah melakukan penipuan dan kelalaian. Akibat yang mesti ia terima adalah mendapatkan tuntutan hukum dari pihak RUMAH SAKIT Omni. Karena surat yang ia tujukan ke Manajemen RUMAH SAKIT menurutnya tak ditanggapi dengan positif, maka wajarlah ia berbagi pengalaman/curhat kepada teman-temannya. Akibat berbagi pengalaman itu, Prita kini tengah menghadapi tuntutan hukum dari RUMAH SAKIT Omni. Pasalnya: pencemaran nama baik dan terakhir diinformasikan di Media TV bahwa statusnya saat ini adalah tahanan kota dan diawasi ketat dengan alasan takut beliau menghilangkan barang bukti atau lari seperti halnya penjahat kerah putih (Berlebihan Sekali)……
Harusnya hal yang dibuat oleh Ibu Prita disikapi pihak RUMAH SAKIT sebagai salah satu perbaikan pelayanan didalam operasional sehari-hari, dan sesungguhnya mereka telah melakukan hal yg seharusnya dibuat yaitu menggunakan hak jawab dengan memanfaatkan media dan bantahan di mailing list (ya udah cukuplah itu).
Hal ini bagaikan warning bagi berkembangnya dinamika berbagi informasi dan pengetahuan. Termasuk bagi komunitas blogger dan apa yang harus diperbaiki dari undang-undang yang diusung RUMAH SAKIT tersebut (UU ITE).
O..iya, jangan-jangan hal ini dipolitisir juga mengingat ada pilpres dan pilwapres….
Sumber bacaan Detik.News
Sumber gambar Facebook
9 komentar:
maaf Mba, mba orang bunga raya mba? bunga rayanya dimana mba?
kebebasan berbicara yang terbelenggu
sore bro
semoga omni dapat menyadari kebebasan berbicara dan menyampaikan keluhan
aduh.......jamn gini kok masih dibatesi dalam berbicara'di dunia maya.
apa kata dunia??
^_^
selamat malam yu kita sama sama dukung prita yang teraniaya oleh rumah sakit di tunggu dukungannya
prita akhirnya didukung olehikatan dokter Indonesia
rs omni terlalu matre
RS Omni seharusnya bisa membedakan mana yang curhat pasien, mana yang pencemaran nama baik.
kompinya RS OMNI kena virus matre tuh...ha..ha... btw salam kenal bos...
aku nak dukung prita pastinya
Posting Komentar