Rabu, 03 Juni 2009

Prita Mulyasari

Berani mengkritik, berpikiran kritis maka siap-siaplah menanggung risiko bisa digugat pidana dan perdata oleh pihak yang mengaku tercemar nama baiknya atau merasa terhina.
Jika menyampaikan pendapat di mailing list saja bisa diancam pasal pencemaran nama baik, ke mana lagi kita mesti menyuarakan aspirasi? Apa dari ngerumpi ibu-ibu tetangga? (ah ngerumpi tidak mengena sasaran dan bagi yang memiliki wawasan yang baik mereka akan lari ke mailing list, bisa blog, facebook dan media lainnya)
Katanya Baik buruknya nasib konsumen ditentukan maju tidaknya penerapan pelayanan publik di sebuah negara, dalam hal ini keluhan warga.(Bangsa ini lagi banyak ujian atas apa saja yang sudah ditelorkan….entahlah)
Saya yakin isu terakhir yang berkembang dan sangat menjadi perhatian public setelah Antasari Azhar, Manohara OP, Blok Ambalat adalah Prita Mulyasari yaitu seorang Ibu muda (32 thn) Ibu dari dua anak kecil ini yang semula hanya berkeluh kesah terhadap pelayanan yang diterimanya di Rumah Sakit Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tangerang di sebuah miling list. Apa yang terpikirkan dan menjadi penolakan bathinnya bahwa RUMAH SAKIT itu telah melakukan penipuan dan kelalaian. Akibat yang mesti ia terima adalah mendapatkan tuntutan hukum dari pihak RUMAH SAKIT Omni. Karena surat yang ia tujukan ke Manajemen RUMAH SAKIT menurutnya tak ditanggapi dengan positif, maka wajarlah ia berbagi pengalaman/curhat kepada teman-temannya. Akibat berbagi pengalaman itu, Prita kini tengah menghadapi tuntutan hukum dari RUMAH SAKIT Omni. Pasalnya: pencemaran nama baik dan terakhir diinformasikan di Media TV bahwa statusnya saat ini adalah tahanan kota dan diawasi ketat dengan alasan takut beliau menghilangkan barang bukti atau lari seperti halnya penjahat kerah putih (Berlebihan Sekali)……
Harusnya hal yang dibuat oleh Ibu Prita disikapi pihak RUMAH SAKIT sebagai salah satu perbaikan pelayanan didalam operasional sehari-hari, dan sesungguhnya mereka telah melakukan hal yg seharusnya dibuat yaitu menggunakan hak jawab dengan memanfaatkan media dan bantahan di mailing list (ya udah cukuplah itu).
Hal ini bagaikan warning bagi berkembangnya dinamika berbagi informasi dan pengetahuan. Termasuk bagi komunitas blogger dan apa yang harus diperbaiki dari undang-undang yang diusung RUMAH SAKIT tersebut (UU ITE).
O..iya, jangan-jangan hal ini dipolitisir juga mengingat ada pilpres dan pilwapres….

Sumber bacaan Detik.News
Sumber gambar Facebook

Read More..

Senin, 01 Juni 2009

UJIAN KEDAULATAN NKRI

Apa yang anda pikirkan atau apa yang anda ingat ketika mendengar kata Malaysia, Negara yang santun-kah? Negara tetangga Indonesia-kah? Ganyang Malaysia-kah? Genting Hightland-kah? Menara kembar petronas-kah? Mahathir Mohammad-kah (karena cukup legendaries) atau Siti Nurhaliza. Tetapi saat ini yang jelas yang terpikirkan dan yang kita ingat akhir-akhir ini adalah nasib TKI, Manohara AP dan pelanggaran kedaulatan NKRI .

Bicara NKRI maka harus bicara Amanat Panglima Besar Jenderal Soedirman kepada Anggota Angkatan Perang, 17 Agustus 1948 yang bunyinya sbb :

"Sebagai negara, kita telah tjukup mempunjai pantja indera. Negara ada. Pemerintah ada. Tentara ada. Rakjat ada. Kalau kita sekarang tidak mempunjai keinginan untuk terus merdeka, samalah artinja dengan baji jang tidak mau mendjadi manusia sempurna. Baji akan tetap tinggal mendjadi baji, digendong, ditimbang. Ia lebih dahulu lumpuh sebelum tumbuh."

25 Mei 2009 menjelang fajar mereka AL Malaysia dengan kapal perang KD Yu - 3508 (kapal perang TLDM jenis fast attack craft - gun) didapati telah masuk perairan Ambalat yang merupakan wilayah perairan Indonesia. Hal ini terdeteksi KRI Untung Suropati yang sedang berpatroli dan mendapati mereka AL Malaysia telah melewati batas sejauh 12 Mil laut masuk keperairan Indonesia, setelah diusir TNI AL malah mereka masih main2 kewilayah timur Ambalat. Karena peringatan terakhir tidak diindahkan KRI untung Surapati terpaksa menggiring mereka untuk menjauh dari wilayah perairan Indonesia. Untuk informasi kita bahwa KRI Untung Suropati bersama-sama dengan KRI Hasanuddin pada hari sebelumnya mengusir KD Baung - 3509. Pada hari yang sama pula, helikopter Malaysian Maritime Enforcement Agency memasuki wilayah udara NKRI. Begitu juga dengan pesawat Beechcraft TLDM melakukan pelanggaran kedaulatan wilayah udara NKRI sejauh 40 mil laut http://www.tandef.net

Ada apa ini sebenarnya? Mengapa mereka seenaknya bermain, bermanufer kewilayah perairan Indonesia. Ini sindiran pedas terhadap kita bangsa Indonesia, ini pukulan dan tamparan keras terhadap kita bangsa Indonesia. Mereka seenaknya mengatakan “salah membaca peta” dan kita menerima alasannya dengan tangan terbuka demi stabilitas bangsa dan Negara.

Jakarta (ANTARA News) menulis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa masalah kedaulatan dan keutuhan negara merupakan kepentingan nasional yang tidak dapat dikompromikan.
"Upaya untuk menegakkan kedaulatan dan keutuhan negara, kita laksanakan dengan berbagai cara," kata Presiden, dijelaskan Kepala Negara bahwa upaya untuk menegakkan kedaulatan dan keutuhan negara dilaksanakan mulai dari pendekatan yang paling lunak hingga paling keras.
Dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia dalam menangani permasalahan ancaman kedaulatan tersebut, kata Presiden, beragam cara dan pendekatan telah dilakukan. Namun di era demokrasi dan reformasi sekarang ini, sejauh mungkin pemerintah menggunakan cara-cara yang damai dan persuasif yang mengedepankan pendekatan keadilan dan kesejahteraan.

(sumber foto wikipedia)

Read More..

Minggu, 17 Mei 2009

TAK

Awan hitam gelap mencekam dihening malam

Terbawa aku dialun desiran angin gelap suram

Walau aku tahu bahwasanya engkau bersenda gurau

Lelapkan menanti mata hati ku yang cemas serta galau

Ah……..biar dituang air di gelas retak

Tak kuasa

Tak berdaya

Tak tertahan……tertumpah jua dan pecah

Gurauan mengundang birahi

Gurauan mengundang geli

Gurauan mengundang caci

Gurauan mengundang benci

Terus teruslah bergurau….tenggelam dalam malam

Ah…..biar diinjak jemari kaki ini patah

Tak kurasa

Tak ku iba

Tak berdaya….mengangkat otak ku yang tumpah ruah dengan kebuntuan

Pagi kan kembali kuraih lagi ketenangan dan kedamaian



Read More..

Kamis, 14 Mei 2009

HUKUM PARETO

Implementasi Hukum Pareto atau Hukum 20/80 dari Vilvredo Pareto :
Hanya sekitar 20% nasabah perbankan memberi konstribusi penghasilan sekitar 80% (nasabah korporat atau perioritas) pada revenue dan keuntungan bank tersebut.
Hanya sekitar 20% dari seluruh produk memberi konstribusi pada 80% revenue perusahaan.
Hanya sekitar 20% karyawan yang bekerja sangat produktif dan menghasilkan konstribusi 80%.
Sekitar 80% isi sebuah buku tercakup dalam 20% halaman buku tersebut.
Dalam setiap pesta, 80% makanan dihabiskan oleh sekitar 20% tamu.
(diolah dari John C.Maxwell)
Pada setiap perubahan yang terjadi hanya segelintir orang yang bergerak dan menyelesaikannya. Yang lain menyusul dan menyusul. Sangat perlu menyebarkan virus agar kita tidak segera keletihan, hilang arah, bertabrakan (karena ingin cepat-cepat melihat hasil), atau malah gagal.
Read More..